Artikel
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020
05 Agustus 2020 22:13:24
Administrator
59 Kali Dibaca
Berita Desa
Sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional salah satu poinnya disampaikan sebagai berikut:
BAB V
Dana Desa
Pasal 12
- Penyaluran Dana Desa tahap III Tahun Anggaran 2020 atau Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2020 untuk Desa berstatus Desa mandiri dilaksanakan setelah Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota, berupa:
-
- peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa dan peraturan bupati/wali kota mengenai perubahan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
- peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
- laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
- Dalam ragka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota, berupa:
-
- peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
- laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 13
- Dana Desa Tahun Anggaran 2020 digunakan untuk BLT Desa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai bulan keenam dilaksanakan sesuai ketersediaan anggaran Dana Desa perbulannya.
- Bupati/wali kota melakukan perekaman data pembayaran BLT Desa melalui Aplikasi OMSPAN paling lambat 31 Desember 2020.
Pasal 14
- Dalam hal Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa, penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2021 dilakukan pemotongan sebesar 50% (lima puluh persen).
- Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Pemerintah Desa yang berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria dan/atau tidak tersedia cukup anggaran per bulannya.
- Hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peraturan kepala Desa yang diketahui oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.
- Peraturan kepala Desa sebagaimana dikamsud pada ayat (3) disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Kepala KPPN melalui Aplikasi OMSPAN sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2021.
Unduh Lampiran:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020